Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi: a. pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi; b. kemampuan deteksi dini; c. penanganan pelanggaran; d. pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan e. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah. (2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Murid meliputi : a. dukungan psikologis awal; b. komunikasi efektif; c. kesehatan mental; dan d. pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.
Koreksi Anda