Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a. pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;
b. kemampuan deteksi dini;
c. penanganan pelanggaran;
d. pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
e. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.
(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Murid meliputi :
a. dukungan psikologis awal;
b. komunikasi efektif;
c. kesehatan mental; dan
d. pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.
Koreksi Anda
