Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Peran Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf d meliputi :
a. penyebarluasan informasi dan praktik baik penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
b. penyediaan konten edukatif yang mengutamakan pelindungan dan mendukung kesehatan mental Murid; dan
c. penerapan prinsip jurnalisme yang mengutamakan pelindungan Murid dalam setiap pemberitaan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan di Sekolah, Media dan penyedia platform digital didorong untuk berperan aktif dengan cara:
a. mengutamakan pelindungan identitas Warga Sekolah, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi, atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif; dan
c. mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.
Koreksi Anda
