Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Penerapan budaya positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah.
(2) Nilai karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
(3) Perbuatan mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.
Koreksi Anda
