Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan. (2) Mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan. (3) Dalam pelaksanaan mekanisme rujukan, Kepala Sekolah melakukan: a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja; dan c. koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan Murid.
Koreksi Anda