Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) memiliki tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas Pokja;
b. MENETAPKAN rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
c. melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;
d. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
e. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pokja dibantu oleh wakil ketua Pokja.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ketua Pokja dibantu oleh koordinator Pokja.
Koreksi Anda
