Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Dalam hal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Pokja.
Koreksi Anda
