Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pokja provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempunyai tugas dan fungsi: a. melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat; b. melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan; c. memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; d. memfasilitasi penyediaan sarana prasarana; e. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah; f. melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima; g. mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan; h. memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang; i. melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan j. melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja: a. menyediakan layanan pengaduan; dan b. memfasilitasi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani, dan/atau layanan pendampingan lain sesuai kebutuhan. (3) Dalam hal tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran dari pihak Sekolah, Pokja melakukan: a. telaah laporan dugaan pelanggaran; b. pemeriksaan; c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan; dan d. koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan. (4) Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
Koreksi Anda