Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pokja provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempunyai tugas dan fungsi:
a. melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat;
b. melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
d. memfasilitasi penyediaan sarana prasarana;
e. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;
f. melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;
g. mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;
h. memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;
i. melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan
j. melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja:
a. menyediakan layanan pengaduan; dan
b. memfasilitasi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani, dan/atau layanan pendampingan lain sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran dari pihak Sekolah, Pokja melakukan:
a. telaah laporan dugaan pelanggaran;
b. pemeriksaan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan;
dan
d. koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan.
(4) Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
Koreksi Anda
