Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui:
a. intrakurikuler;
b. kokurikuler; dan
c. ekstrakurikuler.
(2) Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;
b. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak INDONESIA Hebat;
dan/atau
c. bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.
(4) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. krida;
b. karya ilmiah;
c. latihan olah bakat dan olah minat;
d. kegiatan keagamaan; dan/atau
e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
