Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui: a. intrakurikuler; b. kokurikuler; dan c. ekstrakurikuler. (2) Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran. (3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu; b. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak INDONESIA Hebat; dan/atau c. bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah. (4) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. krida; b. karya ilmiah; c. latihan olah bakat dan olah minat; d. kegiatan keagamaan; dan/atau e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda