Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d mencakup: a. penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital; b. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan c. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
Koreksi Anda