Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d mencakup:
a. penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
b. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
c. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
Koreksi Anda
