Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:
a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;
b. berkomunikasi dengan baik dan santun;
c. berintegritas dan disiplin; dan
d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.
Koreksi Anda
