Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan: a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat; b. berkomunikasi dengan baik dan santun; c. berintegritas dan disiplin; dan d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.
Koreksi Anda