Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program;
b. edukasi;
c. pembinaan;
d. supervisi dan pemantauan; dan
e. koordinasi lintas sektor.
(3) Kementerian dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Koreksi Anda
