Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Peran Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pemberian pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran;
b. penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari Pemangku Kepentingan lainnya;
c. pengawasan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. tindak lanjut keluhan, saran, kritik dan aspirasi Warga Sekolah dan pemangku kepentingan, serta hasil pengawasan Komite Sekolah.
Koreksi Anda
