Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemberian pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran; b. penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari Pemangku Kepentingan lainnya; c. pengawasan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. tindak lanjut keluhan, saran, kritik dan aspirasi Warga Sekolah dan pemangku kepentingan, serta hasil pengawasan Komite Sekolah.
Koreksi Anda