Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c meliputi:
a. keterlibatan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di sekitar Sekolah;
b. pemberian edukasi atau pendampingan yang sesuai dengan pembelajaran di Sekolah;
c. menjalin kerja sama dengan Sekolah untuk memperkuat pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
d. dukungan lain yang relevan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa/kelurahan setempat.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. komitmen Masyarakat untuk tidak memfasilitasi perilaku menyimpang Murid;
b. mekanisme deteksi dini dan pelaporan dari Masyarakat kepada Sekolah; dan
c. sanksi sosial atau administratif yang bersifat edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
