Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pokja.
Koreksi Anda
