Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui: a. pembagian peran Warga Sekolah; b. manajemen kelas; c. keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan d. penerapan budaya positif.
Koreksi Anda