Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Penguatan Peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui:
a. pembagian peran Warga Sekolah;
b. manajemen kelas;
c. keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
d. penerapan budaya positif.
Koreksi Anda
