Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui: a. deteksi dini; dan b. penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Koreksi Anda