Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui:
a. deteksi dini; dan
b. penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Koreksi Anda
