SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Institut;
c. Senat Fakultas;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Dewan Penyantun; dan
f. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Institut.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Institut;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (nonPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Institut yang baik;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan atau jabatan setara dengan jabatan tersebut baik di dalam maupun di luar Institut;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis;
i. dapat bekerja sama dengan Rektor; dan
j. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. calon Wakil Rektor memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Rektor yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; dan
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan di tingkat fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik pada fakultas yang bersangkutan.
(2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Wakil Dosen.
(3) Anggota Senat dari Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap pada fakultas.
(4) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Jurusan sebagai anggota ex-officio.
(5) Jumlah wakil dosen adalah 1 (satu) orang setiap jurusan.
(6) Masa jabatan anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(7)Anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen tidak boleh dijabat oleh dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan.
(8) Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung dari dan oleh seluruh Dosen tetap PNS dan Dosen tetap nonPNS pada jurusan yang bersangkutan.
(9) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(10)Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas dijabat bukan oleh anggota ex- officio.
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, dan kecakapan serta kepribadian Dosen;
c. merumuskan standar mutu penyelenggaraan fakultas;
d. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; dan
e. menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal tidak dapat diputuskan melalui musyarawah dan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat
(1) huruf d merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Satuan Pengawas Internal bersidang paling sedikit satu kali dalam setahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf e merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan tokoh masyarakat.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit satu kali dalam setahun.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Perangkat Rektor meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, lembaga, dan pusat;
b. pelaksana administrasi terdiri dari biro dan bagian;
c. penjaminan mutu;
d. pelaksana kegiatan bisnis dan pengembangan; dan
e. pelaksana pelayanan umum.
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas nama Menteri.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(4) Pengangkatan Wakil Dekan dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Dekan terpilih.
(5) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan atau jabatan yang setara;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Dekan; dan
i. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi dan misi kepemimpinan;
2. program peningkatan mutu fakultas selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
a) peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
b) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
c) peningkatan kualitas dosen dan staf; serta d) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Institut maupun dosen Perguruan Tinggi di luar Institut yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua
Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan atau jabatan yang setara;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Wakil Dekan.
(1) Pengangkatan Wakil Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Dekan;
b. seleksi calon Wakil Dekan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Dekan yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Dekan yang memenuhi syarat kepada Dekan.
(2) Dekan mengusulkan calon Wakil Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(4) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Dekan dan Wakil Dekan berhenti dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. meninggal dunia;
e. melakukan tindakan tercela;
f. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor.
(2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Persyaratan calon Direktur Pascasarjana:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional Guru Besar;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/atau jabatan sebagai pimpinan Institut yang setara dengan jabatan tersebut, baik di dalam maupun di luar Institut;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Direktur Pascasarjana; dan
i. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi dan misi kepemimpinan;
2. program peningkatan mutu pascasarjana selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
a) peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
b) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
c) peningkatan kualitas dosen dan staf; serta d) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
(1) Pemilihan calon Direktur Pascasarjana dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Direktur Pascasarjana dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Direktur Pascasarjana terbuka untuk dosen Institut;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Direktur Pascasarjana yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Direktur Pascasarjana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Direktur Pascasarjana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Persyaratan calon Ketua dan calon Sekretaris Jurusan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; dan
g. bersedia dicalonkan menjadi Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan.
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Lembaga dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(1) Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan keterangan dari dokter pemerintah;
g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; dan
h. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi, dan misi kepemimpinan;
2. peningkatan mutu dan kinerja Lembaga selama 4 (empat) tahun ke depan; dan
3. pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Persyaratan calon Sekretaris Lembaga:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi.
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Kepala Pusat dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau
berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti sebagai pejabat antarwaktu sampai habis masa jabatannya.
(3) Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal antarwaktu dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
(1) Pegawai Institut terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PNS;
b. Pegawai tetap nonPNS; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai tetap nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap nonPNS Institut disetarakan dengan Dosen PNS.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Institut dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Institut khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas dosen dan peneliti.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor.
(1) Mahasiswa Institut memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Institut.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Institut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut.
(5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut.
(6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Alumni merupakan lulusan program akademik dan profesi.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibentuk pada tingkat Institut, fakultas, jurusan, dan Pascasarjana.
(4) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni.
(5) Kepengurusan alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat fakultas oleh Dekan, tingkat jurusan oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni.
(6) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan
dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Institut sebagai almamaternya.
(7) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater.
(8) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Orang tua mahasiswa dapat membentuk forum orang tua mahasiswa.
(2) Forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Institut.
(3) Forum orang tua mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Institut dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum orang tua mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua mahasiswa.
(5) Kepengurusan forum orang tua mahasiswa tingkat fakultas disahkan oleh dekan dan pada tingkat Institut disahkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Rektor dapat membentuk DK.
(2) Keanggotaan DK paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
a. perwakilan Guru Besar;
b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan
c. perwakilan tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.