Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Organ Institut secara bersama-sama menyusun Renstra dengan mengacu kepada visi dan misi Institut dan Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahun oleh Tim yang anggotanya berasal dari pimpinan Institut dan Senat yang dapat dikaji ulang serta disempurnakan.
(3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih.
(4) Renstra yang telah disetujui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan utama bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Koreksi Anda
