Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Institut maupun dosen Perguruan Tinggi di luar Institut yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
Koreksi Anda
