Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan, di Institut berlaku peraturan internal Institut.
(2) Peraturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Keputusan:
a. Rektor;
b. Senat;
c. DK; dan
d. Dekan.
(3) Peraturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan Statuta Institut.
(4) Bentuk dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan Institut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
