Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi: a. mengembangankan pendidikan akademik dan profesi; b. menyelenggarakan penelitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan c. melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Koreksi Anda