Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Institut berupa:
a. pemenuhan kepentingan Mahasiswa;
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
d. pelaksanaan tugas Senat; dan
e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Beban operasional Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
