Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, pengangkatan doktor kehormatan, pidato tahunan Rektor, dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
