Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Kepala Pusat dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda