Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Bendahara Institut menyimpan seluruh bukti kekayaan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id