Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Bendahara Institut menyimpan seluruh bukti kekayaan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
