Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan. (4) Pengangkatan Wakil Dekan dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Dekan terpilih. (5) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id