Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Institut. 3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut. 4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik. 5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. 6. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Institut yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin sivitas akademika. 7. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 8. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Institut. 9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 10. Dekan adalah pemimpin fakultas di lingkungan Institut yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas. 11. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana Institut. 12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut. 13. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut. 14. Kepala Unit adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut. 15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Institut. 17. Alumni adalah lulusan program akademik, vokasi, dan profesi dari Institut. 18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Institut. 19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Institut. 20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. 21. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut. 22. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 23. Menteri adalah Menteri Agama. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id