Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan program pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
