Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Institut memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Institut. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id