Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat membentuk DK.
(2) Keanggotaan DK paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
a. perwakilan Guru Besar;
b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan
c. perwakilan tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
