Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Rektor dibantu bendahara Institut yang melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
