Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau penghilangan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
