Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Program Studi pada Institut merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman. (3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik. (4) Masing-masing Program Studi pada Institut dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda