Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum setiap program studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI).
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut:
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi utama;
c. kompetensi pendukung; dan
d. kompetensi lain.
Koreksi Anda
