Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan. (2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id