Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal dan Senat yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan Institut dan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(5) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
(6) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik.
(7) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang Senat terbuka yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal;
b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan
c. laporan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik.
Koreksi Anda
