Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda