Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Guru Besar dari setiap fakultas; b. Guru Besar yang sedang mendapatkan tugas jabatan struktural maupun nonstruktural; c. Wakil dosen bukan guru besar dari setiap fakultas; dan d. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat Institut dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dosen tetap yang diusulkan oleh fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut. (4) Usulan oleh fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat Institut dari unsur dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap fakultas; b. jika fakultas memiliki dosen lebih dari 36 orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat Institut, dan selanjutnya berlaku kelipatanya; dan c. jumlah Wakil Dosen setiap fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya; b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; c. bergelar doktor atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor; d. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan e. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (8) Ketua dan Sekretaris Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat Institut dapat membentuk komisi- komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat Institut.
Koreksi Anda