Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. jasa; dan
d. biaya.
Koreksi Anda
