Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan pola lain penerimaan mahasiswa.
(3) Selain melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana sebagaimana dimaksud ayat
(1), Institut melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
