Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id