Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Institut lainnya.
Koreksi Anda
