Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Dekan;
b. seleksi calon Wakil Dekan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Dekan yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Dekan yang memenuhi syarat kepada Dekan.
(2) Dekan mengusulkan calon Wakil Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(4) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
