Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas dosen dan peneliti. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id