Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon Direktur Pascasarjana dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Direktur Pascasarjana dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor; b. seleksi calon Direktur Pascasarjana terbuka untuk dosen Institut; c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Direktur Pascasarjana yang sudah terdaftar; dan d. panitia pemilihan mengajukan calon Direktur Pascasarjana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Direktur Pascasarjana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda