Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Institut terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PNS; b. Pegawai tetap nonPNS; dan c. pegawai tidak tetap. (3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai tetap nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda