Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
