Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan lulusan program akademik dan profesi.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibentuk pada tingkat Institut, fakultas, jurusan, dan Pascasarjana.
(4) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni.
(5) Kepengurusan alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat fakultas oleh Dekan, tingkat jurusan oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni.
(6) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan
dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Institut sebagai almamaternya.
(7) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater.
(8) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
