Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua, melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut;
dan I - A - I - N ha rumlah nama mu Is lam pu sat ka ji an mu Men ja- di lambang ke - agung - an bang sa be ra - sas Pan ca si la Pemba- ngun jiwa serta pengga - li a pi Is - lam yang haq dan se ja - ti em- ban ji wa – patri - ot nu sa ta nah a – ir bak - ti mu Ja ya – lah ne ga ra ja ya lah-bang sa I - A - I - N bakti nya ta
d. di bawah lambang bertuliskan:
IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
1. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda, melambangkan harapan masa depan;
2. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam berwarna hitam, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
3. Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab berwarna biru muda, melambangkan kejernihan jiwa; dan
4. Pascasarjana berwarna merah marun, melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual;
c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
