Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut: a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua, melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan I - A - I - N ha rumlah nama mu Is lam pu sat ka ji an mu Men ja- di lambang ke - agung - an bang sa be ra - sas Pan ca si la Pemba- ngun jiwa serta pengga - li a pi Is - lam yang haq dan se ja - ti em- ban ji wa – patri - ot nu sa ta nah a – ir bak - ti mu Ja ya – lah ne ga ra ja ya lah-bang sa I - A - I - N bakti nya ta d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah: 1. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda, melambangkan harapan masa depan; 2. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam berwarna hitam, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan; 3. Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab berwarna biru muda, melambangkan kejernihan jiwa; dan 4. Pascasarjana berwarna merah marun, melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual; c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda