Prabencana
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi:
a. situasi tidak terjadi Bencana; dan
b. situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada situasi tidak terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi:
a. perencanaan penanggulangan Bencana;
b. Pengurangan Risiko Bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis Risiko Bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana.
(1) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi Bencana.
(3) Penyusunan perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan hasil analisis Risiko Bencana yang dijabarkan melalui program kegiatan dalam upaya penanggulangan Bencana disertai rincian anggarannya.
(5) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman Bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan Masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak Bencana;
d. pilihan tindakan Pengurangan Risiko Bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak Bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
(6) Dalam menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan Bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan Bencana.
(1) Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi Bencana.
(2) Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengenalan dan pemantauan Risiko Bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan Bencana;
c. pengembangan budaya sadar Bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan Bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan Bencana.
(1) Untuk melakukan upaya Pengurangan Risiko Bencana dilakukan penyusunan rencana aksi Pengurangan Risiko Bencana.
(2) Pengurangan Risiko Bencana disusun dalam rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana dengan berpedoman pada rencana aksi nasional.
(3) Rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Forum dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan Daerah.
(5) Rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala BPBD untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai kebutuhan.
(1) Pencegahan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dilakukan dengan cara mengurangi ancaman Bencana dan kerentanan pihak yang terancam Bencana.
(2) Pencegahan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman Bencana;
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya Bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya Bencana;
d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan sosial Masyarakat.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(1) Pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur Rencana Penanggulangan Bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
(2) Pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah.
(1) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan Bencana.
(2) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, penataan ruang, serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi Bencana.
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan Bencana, wajib dilengkapi dengan analisis Risiko Bencana.
(2) Analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan Bencana.
(3) BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis Risiko Bencana.
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam menghadapi Bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, lembaga kemasyarakatan dan pihak lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk pendidikan formal, nonformal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi dan gladi.
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan Bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. Kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. Mitigasi Bencana.
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian Bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh BPBD melalui:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan Bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system);
c. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. penyiapan personil, prasarana, dan sarana yang akan dikerahkan dan digunakan dalam pelaksanaan prosedur tetap;
e. pemasangan petunjuk tentang karakteristik Bencana dan penyelamatannya di tempat-tempat rawan Bencana;
f. penginventarisasian wilayah rawan Bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta penginventarisasian jalur evakuasi aman;
g. penyuluhan, pelatihan, gladi dan simulasi tentang mekanisme saat Bencana;
h. pendidikan Kesiapsiagaan Bencana dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah, sebagai muatan lokal;
i. penyiapan lokasi evakuasi;
j. penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap saat Tanggap Darurat Bencana; dan
k. penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(3) Kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah serta dilaksanakan bersama-sama Masyarakat dan Lembaga Usaha.
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena Bencana serta mempersiapkan tindakan saat Bencana.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala Bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala Bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan Bencana; dan
e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat.
(3) Pengamatan gejala Bencana dilakukan oleh instansi/ lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman Bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala Bencana yang dimungkinkan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat Bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berkewajiban disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa di Daerah dalam rangka pengerahan sumberdaya.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat Tanggap Darurat Bencana.
(7) BPBD mengkoordinasikan dan mengarahkan tindakan yang dilakukan oleh instansi maupun komponen lainnya untuk menyelamatkan serta melindungi Masyarakat.
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan untuk mengurangi Risiko Bencana bagi Masyarakat yang berada pada kawasan rawan Bencana.
(2) Kegiatan Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan, infrastruktur, tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengaturan pembangunan, infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berkewajiban mengacu pada aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berkewajiban menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(5) Dalam rangka pelaksanaan Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data, dan peta kebencanaan yang meliputi:
a. luas wilayah kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa;
b. jumlah penduduk kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa;
c. jumlah rumah Masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
d. jenis Bencana yang sering terjadi atau berulang;
e. Daerah Rawan Bencana dan Risiko Bencana;
f. cakupan luas wilayah rawan Bencana;
g. lokasi pengungsian;
h. jalur evakuasi;
i. sumberdaya manusia penanggulangan Bencana; dan
j. hal lainnya sesuai kebutuhan.
(6) Informasi kebencanaan, basis data, dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berfungsi untuk:
a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan Bencana;
b. mengidentifikasi, memantau bahaya Bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi Bencana;
c. memberikan perlindungan kepada Masyarakat di Daerah Rawan Bencana;
d. pengembangan sistem peringatan dini;
e. mengetahui bahaya Bencana, Risiko Bencana, kerusakan maupun Kerugian akibat Bencana; dan
f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada Bencana dan menyiapkan Masyarakat hidup selaras dengan Bencana.
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penanggulangan kedaruratan Bencana, sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan Bencana pada keadaan darurat, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh BPBD.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan Bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi maupun standar operasional prosedur untuk setiap jenis Bencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kontinjensi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur ditetapkan oleh Kepala BPBD.
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya;
b. penetapan status keadaan darurat Bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pelindungan terhadap Kelompok Rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi Bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(1) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan atas usul Kepala BPBD dan/atau unsur intansi terkait berdasarkan hasil kajian tim kaji cepat.
(3) Penetapan status keadaan darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan dasar untuk kemudahan akses bagi BPBD dalam melaksanakan:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
(1) Pada saat keadaan darurat Bencana, Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga, dan Masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Apabila dipandang perlu Gubernur dapat meminta bantuan unsur Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan lembaga lainnya untuk pengerahan sumber daya pada saat keadaan darurat bencana.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat Bencana yang terjadi pada suatu Daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan
c. evakuasi korban.
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian sementara.
(1) Penanganan Masyarakat dan Pengungsi yang terkena Bencana dilakukan dengan kegiatan:
a. pendataan;
b. penempatan pada lokasi yang aman; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
(2) Tata cara penanganan Masyarakat dan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pelindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan memberikan prioritas kepada Kelompok Rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang disabilitas;
d. orang sakit; dan
e. orang lanjut usia.
(3) Upaya pelindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat Bencana.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.